FLASH

I love indonesia

Pages

Rabu, 15 Desember 2010

PEMBATASAN PENGGUNAAN BBM

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karuni-Nya, makalah ini  telah selesai dikerjakan sebagai tugas kuliah Ilmu Sosial Dasar
Saya mengucapkan terimakasih kepada dosen, sumber-sumber, teman-teman kuliah yang telah membantu sehingga saya bisa mengerjakan makalah ini dengan baik. Saya percaya bahwa secara  tidak langsung kontribusi merekas sangat membantu saya dalam mengerjakan makalah ini
Selama dalam proses pembuatan mulai dari awal sampai akhir masih ada banyak kekurangan dan kesalahan dalam penyusunan maupun dari isi dari makalah, Oleh karena itu sayan masih sangat membutuhkan kritik dan saran yang bersifat membangun agar terciptanya kesempurnaan dimasa yang akan mendatang.

                                                                                         Jakarta, 23 November 2010




                                                                                                                  Penulis








DAFTAR ISI


Kata pengantar………………………………………………………………………………..i
Daftar isi………………………………………………………………………………………i
Pendahuluan…………………………………………………………………………………..1
Pembahasan…………………………………………………………………………………...2
Penutup………………………………………………………………………………………..3
Daftar pustaka…………………………………………………………………………………3       










BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Komisi VII DPR tampaknya menyetujui langkah pemerintah untuk melakukan pengendalian BBM bersubsidi melalui pembatasan.
Hasil rapat kerja (raker) antara Komisi VII DPR dengan Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan Menteri ESDM Darwin Z Saleh mengindikasikan rencana pengendalian BBM bersubsidi tersebut untuk disetujui.
           Dari beberapa fraksi yang hadir seperti Fraksi PAN, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKS serta Fraksi Partai Demokrat, sebagian besar tampak menyetujui usulan pembatasan BBM bersubsidi tersebut.
            "Secara substansi, Fraksi Partai Demokrat dengan kondisi riil kebijakan pengaturan konsumsi BBM bersubsidi sesuai amanah UU tahun 2010 tetang APBN pada pasal 7 ayat 2 tentang pengendalian maka raksi demokrat menyetujui supaya kebijakan tersebut segera dilaksanakan," kata Fraksi Partai Demokrat.
            "Berdasarkan kajian-kajian sudah diperintahkan agar dikatakan pemerintah lagi dengan UU APBN, kami menyetujui pengaturan BBM bersubsidi kedua pengaturan ini dilakukan seacara bertahap dimuali pada bulan maret," timpal Fraksi PKS.
            Sementara Fraksi Partai Golkar misalnya, menyetujui tapi dengan catatan hal itu dapat dilaksanakan pada akhir kuartal I-2011. Dari sejumlah fraksi tersebut, hanya hanya F-PDIP yang tidak menyetujui pembatasan BBM jenis tertentu tersebut.
            Sedangkan Fraksi PDIP menolak pembatasan ini karena memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan kajian sebagaimana yang diamanatkan di dalam UU nomor 10 tahun 2010 tentang apbn 2011 pasal 7 ayat 2C.
            "PDIP memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mealkukan kajian sebagaimana yang diamanatkan di dalam UU nomor 10 tahun 2010 tentang APBN 2011 pasal 7 ayat 2," kata wakil dari Fraksi PDIP.


1.2 Tujuan

Tujuan dari makalah  ini adalah agar para masyarakat mengerti apa yang dibahas oleh para wakil rakyat yaitu DPR/MPR mengenai BBM yang akhir akhir ini sedang hangat dibicarakan oleh media.









1
BAB II
PEMBAHASAN

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui rencana pemerintah untuk membatasi  konsumsi BBM subsidi. Tapi, sebelumnya pemerintah harus melengkapi kajian pembatasan tersebut sebelum akhir kuartal I-2011.
            "Penerapannya tadi sudah disampaikan akhir kuartal pertama. Di situ batasnya. Kita akan siapkan (kajian) sebelum itu," jelas Manteri ESDM Darwin Z Saleh di Jakarta, Senin (14/12/2010) malam.
            "Saya tidak menambahi atau mengurangi kesimpulan yang dibuat. Pemerintah akan melengkapi kajian, artinya kajian sudah ada," tambah dia.
            Dia menjelaskan, masukan dari anggota Komisi VII DPR dalam rapat kerja semalam mencerminkan perhatian yang sama dalam menghadapi resiko yang mungkin muncul.
            "Kalau kita laksanakan ini pada waktunya, ini keputusan besar dengan kita menerapkan secara sistematik aturan BBM bersubsidi. Concern anggota DPR layak diapresiasi. Pemerintah akan sungguh-sungguh melengkapi kajian," tambahnya.
            "Kita mengetahui dari hasil rapat lalu, hampir semua anggota Komisi VII punya pandangan sama, bahwa kuota BBM bersubsidi 38,5 juta kilo loter itu punya kencenderungan lebih daripada yang di-budget-kan apabila tidak dilakukan pengaturan. Pengaturan ini perlu kesiapan, sosialsasi, prasarana, pengawasan," bebernya.
Adanya ketimpangan dalam pengalokasian sasaran penerima subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) diharapkan tidak akan terjadi lagi kedepannya.
            Data dari yang diungkapkan Menteri ESDM Darwin Z Saleh saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI menyebutkan bahwa sekira 25 persen kelompok rumah tangga dengan penghasilan tertinggi perbulan justru menerima alokasi subsidi sebesar 77 persen.
            Hal ini berbanding terbalik dengan 25 persen kelompok rumah tangga dengan penghasilan terendah perbulan hanya menerima alokasi subsidi sebesar 15 persen. Padahal jelas sekali, BBM bersubsidi itu pada mulanya diperuntukkan untuk masyarakat yang membutuhkan.
            "Subsidi adalah alokasi anggaran. Pemerintah memberikan perlindungan untuk masyarakat yang perlu dilindungi," ungkap Menteri Perekonomian Hatta Rajasa dalam rapat kerja dengan Komisi VII, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/12/2010).
            Meskipun pemerintah akan membatasi penggunaan BBM bersubsidi untuk semua kendaraan pribadi pada tahun depan, namun Hatta memastikan bahwa pemerintah akan tetap memberikan subsidi kepada kendaraan berplat kuning (kendaraan umum) dan kendaraan roda dua karena mereka merupakan kelompok masyarakat inilah yang masih perlu untuk diberikan subsidi.

"Ya mereka merupakan kelompok masyarakat yang perlu untuk diberikan subsidi," tuntasnya.







2
BAB III
PENUTUP

1.1 Kesimpulan
Pembatasan subsidi BBM akan dikenakan kepada masyarakat yang mempunyai roda 4 berplat hitam, tetapi tidak akan melakukan pembatasan subsidi BBM kepada kendaraan roda dua dan kendaraan berplat kuning seperti angkutan umum.

1.2 Saran
Seharusnya pemerintah dalam hal ini para anggota DPR yang megurus masalah BBM agar mengeluarkan kebijakan yang layak diterima oleh masyarakat terutama  masyarakat menengah kebawah. Karena masyarakat menengah kebawah akan semakin terbebani dengan adanya kebijakan mengenai kenaikan harga BBM. Mereka akan semakin “tercekik” dengan kenaikan BBM karena secara angsung akan mempengaruhi harga kebutuhan pokok.



DAFTAR PUSTAKA























3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar